Mantan Anggota DPRD Lampung Timur Gelapkan 5 Mobil

BANDARLAMPUNG (7/8/2020) – Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung mengungkap kasus penggelapan lima mobil bernilai Rp900 juta milik showroom di Jalan Pangeran Antasari Bandarlampung. Tersangka mantan anggota DPRD Lampung Timur bersama istrinya.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Wijaya menjelaskan kasus penggelapan lima mobil bekas dengan tersangka KH, 40 tahun, mantan anggota DPRD Lampung Timur periode 2009-2014, dan istrinya FR, 29 tahun. Keduanya warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

Modus operandi penggelapan dengan mengambil lima mobil disertai kesepakatan dengan showroom sejak Februari hingga Juni 2019. Jenis kendaraan Fortuner, Innova, Terrios, Avanza, dan Pajero Sport. Pasangan suami-istri hanya menyetor uang muka atau pembayaran awal. Lima kendaraan mereka jual ke sejumlah kabupaten.

Namun, KH dan FR tidak pernah membayar cicilan atau pelunasan kepada pemilik showroom. Padahal, kelima mobil sudah dibayar tunai maupun angsuran oleh pembelinya. Tindakan kedua pelaku merugikan showroom lebih Rp900 juta. 

FR mengklaim telah menanam saham Rp400 juta saat dipercaya sebagai leader marketing showroom mobil. Selama itu hubungan bisnis berjalan baik. Apalagi dia memiliki hubungan spesial dengan pelapor atau pemilik showroom pada tahun 2018.

Begitu terjadi wanprestasi maka bisnis mobil dipermasalahkan. FR mengkaku uang hasil penjualan mobil masih disimpan. Ia berdalih belum setor penjualan karena sebelumnya sudah sepakat cash tempo. Perempuan ini juga tidak terima atas pelibatan suaminya sebagai tersangka.

Akibat tindak pidana tersebut, suami-istri KH dan FR dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. Berkas kasus penggelapan ini sudah dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar