OJK Lampung: Tawaran Investasi Bodong Makin Marak

TELUKBETUNG SELATAN (13/8/2020) - Masyarakat diminta lebih berhati-hati dan waspada karena penawaran investasi ilegal alias bodong terus meningkat. Bahkan, operasionalnya berevolusi, memasuki berbagai media, dan mudah berubah bentuk dan bisnisnya. Tawaran seperti itu juga tidak mengenal waktu dan kondisi, seperti di saat pandemi ini.

Otoritas Jasa Keuangan, OJK, salah satu anggota Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat waspada, bisa mengenali ciri dan tawaran yang merugikan tersebut. Lembaga tersebut menadakan kegiatan sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat.

Deputi Direktur Pengawasan LJK OJK Provinsi Lampung, Aprianus John Risnad, mengatakan, Kamis, 13 Agustus 2020, beberapa ciri investasi ilegal agar mudah dipahami masyarakat luas.
Pertama, tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil sangat tinggi dan tidak wajar. Kedua, perekrutan konsumen baru dengan bonus dan cashback besar.

Ciri lainnya, jaminan investasi tidak berisiko dan keempat badan hukum tidak jelas atau tidak memiliki izin usaha atau izin usaha tidak sesuai kegiatannya.

Ia mengatakan, jumlah perusahaan investasi yang terdaftar di OJK hanya 33, tapi yang beroperasi ratusan, dan semuanya baru terdaftar. Perusahaan lainnya bahkan tidak terdaftar sama sekali sehingga operasionalnya harus dihentikan.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar