Oknum Reserse Narkoba Polda Lampung Terlibat Sabu

BANDARLAMPUNG (13/8/2020) – Seorang oknum reserse narkoba Polda Lampung menjadi tersangka jaringan pengedar sabu. Pelaku berinisial AY dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP) terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan karena pelanggaran disiplin dan kode etik.

AKP AY berdinas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Oknum anggota Polri ini menjadi tersangka berdasarkan pengungkapan kasus paket sabu seberat 1.036 gram di Lampung Tengah oleh BNNP Lampung. AY bersama oknum kepala kampung berinisial AK terlibat jaringan sabu Pekanbaru, Riau.

Ancaman hukuman pemecatan disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat menghadiri pres rilis ungkap kasus sabu satu kilogram di Kantor BNNP Lampung, Kamis 13 Agustus 2020.

Hukuman pemecatan langsung berlaku jika perkara sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung segera melakukan pemeriksaan dan sidang indisipliner maupun kode etik.

Kepala BNNP Lampung Bridjen Pol I Wayan Sukawinaya menjelaskan penangkapan kedua tersangka setelah pengungkapan paket sabu di Lampung Tengah, Minggu 9 Agustus 2020. Okbum kepala kampung AK ditangkap lebih dahulu di Gunungsugih, Lampung Tengah. 

Petugas menemukan sabu seberat satu kilogram dalam paket speaker. Paket terebut diakui milik oknum reserse narkoba AKP AY. BNNP meluncur ke Banjaragung, Metro Barat, untuk menangkap oknum anggota Polda Lampung tersebut.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar