Pecatan Polisi 3 Kali Curi Motor di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (18/8/2020) - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor. Tersangka merupakan pecatan polri dari satuan Brimob.

Tersangka bernama Muhammad Ali, usia 39 tahun, warga Sukabumi, Bandarlampung. Ia ditangkap lantaran kerap mencuri sepeda motor di wilayah Kota Bandarlampung, dimana kasus terakhir terjadi di Way Dadi, sekitar satu bulan yang lalu. Tersangka mengaku maling motor untuk kebutuhan sehari-hari.

Bekas polisi itu ditangkap di kediaman rekannya. Dari pemeriksaan, sekitar ada tiga laporan pencurian motor. Modusnya, dengan cara merampas secara paksa motor para korbannya.  Kasatreskrim Poresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana melalui Kanit Resmob Ipda Novaldo Supeno, Selasa, 18 Agustus 2020 mengatakan, tersangka ditangkap di Sukabumi dan dijerat 
Pasal 363 KUHP.

MAULANA IBRAHIM


0 comments:

Posting Komentar