Pelanggar Pergub AKB Lampung Tidak Dipidana atau Denda

BANDARLAMPUNG (28/8/2020) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyosialisasikan Pergub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Taman Wisata Lembah Hijau, Bandarlampung, Jumat 28 Agustus 2020. Pelanggar Pergub dikenai sanksi, tetapi bukan hukuman pidana atau denda.

Masa pandemi memaksa masyarakat hidup dengan tatatan hidup baru dan berdampingan dengan covid-19. Gubernur Lampung menerbitkan Pergub Nomor 45 sebagai pedoman kembali beraktivitas dengan tatanan baru berupa protokol kesehatan. Peraturan ini mencegah timbulnya kasus atau klaster baru covid-19.

Gubernur memahami tidak semua masyarakat melaksanakan Pergub karena belum mendapat informasi atau sudah mengetahui tetapi masih lalai. Mereka melanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker, mengabaikan jaga jarak, dan tidak peduli cuci tangan.

Pergub AKB mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Namun, gubernur menekankan sanksi bukan berupa hukuman pidana atau denda uang. Pelanggar hanya dihukum push up atau menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Sanksi bersifat administratif terdiri teguran lisan, teguran tertlis, penghentian sementara atau tetap suatu kegiatan hingga pencabutan sementara atau tetap suatu perizinan. Pelanggar dikenai sanksi daya paksa polisional antara lain membersihkan fasilitas jalan atau memungut sampah, menyanyikan lagu nasional, push up, dan janji tidak melanggar protokol kesehatan.

Taman Wisata Lembah Hijau menjadi lokasi sosialisasi Pergub AKB bidang pariwisata dengan harapan menjadi destinasi wisata percontohan. Komisaris Taman Wisata Lembah Hijau M Irwan Nasution menjelaskan penerapan protokol kesehatan berlaku penuh.

Pengunjung wajib mengikuti prosedur pengukuran suhu tubuh, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan jaga jarak fisik. Fasilitas air mengalir disediakan sejak berlaku protokol kesehatan. Setiap titik kawasan juga terpasang imbauan dan peringatan kepada pengunjung.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar