Pembakar Merah Putih di Lampung Utara Gangguan Jiwa

KOTABUMI (18/8/2020) – Pembakar bendera Merah Putih asal Lampung Utara, Man Astuti Ningtiyas, dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil observasi Rumah Sakit Jiwa Lampung selama 12 hari.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono, Selasa 18 Agustus 2020, menjelaskan hasil observasi RSJ Lampung terhadap Man Astuti Ningtiyas. Warga Gang Kemuning, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, tersebut mengalami gangguan persepsi, panca indera, dan halusinasi.

Hasil observasi tidak menghentikan proses hukum pelaku. Apalagi perempuan 33 tahun tersebut memang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polres Lampung Utara menunggu jawaban kejaksaan setelah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan  (SPDP) kepada jaksa penuntut umum.

Penanganan tersangka berstatus gangguan jiwa diarahkan ke Yayasan Amalia. Namun, Man Astuti Ningtiyas sering mengeluh sakit hingga dirujuk ke Rumah Sakit Mara Regina. Hasil diagnosa mengungkap perempuan tersebut mengalami ginjal bocor. Ia tengah menjalani perawatan sakit tersebut.

Man Astuti Ningtiyas menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Lampung sejak Rabu 5 Agustus 2020 atau dua hari setelah ditetapkan sebagai tersangka pembakar bendera Merah Putih. Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi orangtua, tetangga serta ketua RT dan RW.

Pelaku mengakui pembakaran Sang Saka Merah Putih atas perintah langsung ketua Dewan Keamanan PBB di Belanda. Video pembakaran bendera diunggah ke media sosial Facebook dengan akun Memaisy  Van Den Hock.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a dan Undang-Undang 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pelaku terancam hukuman lima tahun dan denda Rp500 juta.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar