Pemotor Bawa Sabu Diamankan PJR Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (31/8/2020) – Patroli Jalan Raya Satlantas Polresta Bandarlampung mengamankan terduga pengedar sabu di Jalan Garot Subroto, Minggu 30 Agustus 2020. Pelaku ditangkap karena berkendara tidak mengenakan helm dan motor tanpa plat nomor.

AS, warga Garuntang, tepergok Team Speed Patroli Jalan Raya (PJR) Polresta Bandarlampung ketika berkendara Mio GT hitam di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumiwaras. Pemuda 24 tahun tersebut mengundang kecurigaan polisi.

Petugas PJR Aipda Muris Efendi dan Bripda Ardo mengejar sampai dekat jalur turunan Jalan Gatot Subroto. Sesaat menjelang diberhentikan, tangan kiri AS membuang bungkusan kecil. Polisi menangkap pelaku sekaligus menemukan paket terduga sabu.

AS coba mengelak sambil berjibaku melepaskan diri dari cengkeraman petugas PJR. Ia akhirnya mengaku sebagai pemilik sabu seberat 200 gram hendak diedarkan seputar Bumiwaras. Pemuda tersebut diserahkan ke Satnarkoba. Selain pengedar, ia sekaligus pemakai sabu. Hasil tes urine menunjukkan positif mengandung  metamfitamine. 

Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP Rafly Yusuf Nugraha menjelaskan proses penangkapan terduga pengedar sabu berawal dari pelanggaran lalu-lintas. Pelaku sontak kaget dan kabur saat diberhentikan. Pengejaran petugas mendapati AS membawa sabu.

Proses penangkapan AS sempat mengundang perhatian masyarakat. Sejumlah warga nyaris mengeroyok petugas karena kesalahpahaman. Warga mundur teratur begitu mengetahui pelaku merupakan terdga pengedar sabu.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar