Pencetak Uang Palsu 320 Juta Ditangkap di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (18/8/2020) – Tim Khusus Anti Bandit Polresta Bandarlampung meringkus pencetak uang palsu lembaran seratus ribuan dan menyita Rp320 juta dari tempat kos-nya pada malam Kamis, 18 Agustus 2020.

MJ, pria berusia 24 tahun tersebut, selama ini memakai ID Card BCA untuk mengelabui tempat belanjanya dan memilih ponsel sebagai tukaran uang palsunya, dengan dalih lebih mudah dan kurang pengawasan.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan Tim Anti Bandit meringkusnya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Morotai, Bandarlampung. Ia berasal dari Natar, Lampung Selatan.

Saat menggerebek tempat kontrakannya, Tim Anti Bandit juga menemukan laptop berisi file pembuatan uang palsu. Kepada petugas, ia menyebut sudah 6 bulan membelanjakan di Bandarlampung dan Natar, Lampung Selatan.

Kompol Rezky juga mengatakan Tim Anti Bandit meringkusnya setelah memperoleh pengaduan dari setidaknya 4 warga Bandarlampung dalam 2 bulan terakhir.

PANDAWA AF

0 comments:

Posting Komentar