Pencuri 4 Tahun Lalu Ditangkap Massa di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (17/8/2020) – Ka, seorang pencari barang rongsokan, mungkin tidak menyangka, kejahatannya mencuri sepeda motor 4 tahun yang lalu, terungkap pada pukul 10.00, Senin, 17 Agustus 2020.

Pagi itu, pria berusia 36 tahun tersebut kepergok Supriyadi, pemilik motor yang ia curi 30 Agustus 2016 lalu. Karena hendak kabur, ia diteriaki maling oleh temannya sesama pencari barang rongsokan, ditangkap massa, dan nyaris jadi bulan-bulanan warga.

Supriyadi, warga  Jagabaya II, Sukabumi, Bandarlampung, mengatakan peristiwanya terjadi di Perumahan Kemiling Permai. Sobatnya meminjam motor dengan alasan mencari barang rongsokan, tetapi setelah itu tidak pernah dikembalikan.

Yang membuat Supriyadi kecewa, sepeda motor bermerek Honda Revo Fit Hitam BE 4821 CK tersebut baru saja lunas. Temannya mengetahuinya selama ia mencicil dari penghasilan mereka mencari barang rongsokan.

Setelah lost kontak 4 tahun, Supriyadi melihat Ka di Gunung Sulah, Senin, 17 Agustus 2020. Awalnya ia ingin menghampirinya. Namun karena sang sobat kabur, ia berteriak maling. Pencari barang rongsokan itu pun ditangkap dan dipukuli massa.

Pencuri sepeda motor itu kini ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. Sepeda motor yang dicuri sudah dilego lama.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar