Pengedar Sabu Dijebak Polsekta Telukbetung Selatan

BANDARLAMPUNG (4/8/2020) – Polsekta Telukbetung Selatan meringkus empat pengedar sabu di Jalan Ikan Sebelah Gang Keramat, Kelurahan Pesawahan, Bandarlampung, Senin 22 Juli 2020. Polisi menemukan barang bukti tiga paket sabu.

Kapolsekta Telukbetung Selatan Kompol Hari Budiyanto, Selasa 4 Agustus 2020, mengungkap penangkapan keempat tersangka bermula dari informasi masyarakat soal transaksi narkoba di Kelurahan Pesawahan. Polisi mengincar rumah tersangka utama berinisial SK alias KT.

Dengan menyamar sebagai pembeli , polisi bisa menjebak SK transaksi sabu. Tersangka tidak menyadari hingga dirinya ditangkap. Penggeledahan rumah menemukan tiga paket sabu seberat 31,27 gram. Hasil pengembangan kAsus ini, polisi kembali menangkap tiga anggota jaringan pengedar SP, FK, dan FL.

Seorang tersangka, Sodik, mengaku baru sekali mengedarkan sabu langsung tertangkap. Hasil penjualan narkotika untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Kepemilikan tiga paket sabu semula dia akui sebagai barang titipan sebelum dibagikan kepada pengedar lainnya.

Pengakuan empat tersangka, sabu dipasok bandar asal Pesawaran. Bandar ini sedang dikejar Polsekta Telukbetung Selatan. Pengedar sabu terancam hukuman empat hingga 12 tahun.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar