Penyelundupan Ratusan Reptil Digagalkan di Bakauheni

BAKAUHENI (19/8/2020) - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung menggagalkan penyelundupan satwa liar sebanyak 400 ekor lebih. Mulai dari jenis kura-kura, ular, hingga biawak.

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah, Rabu, 19 Agustus 2020, menyebut sebanyak 400 lebih satwa liar didominasi jenis reptil diamankan petugas dari truk ekspedisi asal Lampung tujuan Jakarta. Ratusan satwa liar yang diamankan tersebut meliputi ular cincin emas,ular sanca kembang,kura kura ambon,labi labi dan biawak.

Semua satwa liar jenis reptil tersebut diamankan dari tuk tronton bernomor polisi BE-9173-BT. Berdasarkan pengakuan pengemudi bernama Sidik, dia diupah Rp300ribu untuk membawa paket dengan keranjang buah dan kotak plastik.

Petugas yang melakukan pengamanan curiga saat ada kendaraan eksepedisi membawa sejumlah karung atau koli. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sebanyak 9 koli satwa liar sebagian masuk dalam daftar dibatasi. Sesuai prosedur saat dilakukan pemeriksaan dokumen pengemudi tidak berhasil menunjukkan dokumen karantina dan BKSDA.

Karman, Kepala Seksi Pengawasan dan penindakan BKP Kelas I Bandar Lampung menyebut, sesuai Undang Undang No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, semua komoditas media pembawa harus dilaporkan ke karantina. Selanjutnya semua media pembawa tersebut akan diserahkan ke BKSDA Bengkulu seksi 3 wilayah Lampung untuk dilepasliarkan. Sebab sebagian satwa tersebut merupakan hewan yang sudah akan punah.

AZIZI


0 comments:

Posting Komentar