Kasus terbongkar setelah korban menceritakan kejadian sebenarnya kepada kakaknya dan hal itu dilaporkan ke Polsek Gedongtataan, Polres Pesawaran.
Kapolsek Gedongtataan Kompol Amirudin BH Maksum mengatakan, Kamis, 6 Agustus 2020,
aparat menangkap tersangka Rabu, 5 Agustus 2020 setelah hasil penyelidikan diperoleh bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan.
Motifnya, kata dia, tersangka sakit hati karena korban memutus hubungan percintaan yang sudah terjalin sejak setahun lalu.
IWANSYAH
0 comments:
Posting Komentar