Pada Minggu 16 Agustus 2020, Sang Lurah rupanya memeroleh informasi ada rencana pertemuan dengan masssa 30-an orang di Jalan Cengkeh, Sawit, Rajabasa 2, Galunggung, Semeru, Kelud, Agung, Krakatau, Lada, dan Jalan Kopi, antara pukul 09.00 hingga 11.00.
Melihat warga kumpul, Lurah Perumnas Way Halim Hartanto mendatangi warga dengan alasan dilarang Perda Wali Kota. Warga pun melawan. Mereka menilai peraturan baru itu mengada-ada dan tanpa pengesahan DPRD.
Melihat massa dan ternyata kumpulan itu diketahui RT, Lurah mundur. Tetapi ia kembali datang setelah melihat Yusuf Kohar tiba di tempat. Keributan pun nyaris terjadi karena warga tidak menerima sang lurah membentak Wakil Wali Kota.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar