Polresta Bandarlampung Tangkap Penyedia Jasa Seks Artis

BANDARLAMPUNG (14/8/2020) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap pria yang menjadi otak dari penyedia jasa seks artis dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis ibukota Vernita Syabilla.

Tersangka bernama Baim , 38 Tahun, ditangkap dirumahnya di wilayah Bekasi pada Senin, 10 Agustus 2020. Menurut tersangka, dalam kasus prostitusi ini berawal dari Vernita Syabilla yang menghubungi dirinya untuk meminta pekerjaan. Kemudian Baim menawarkan pekerjaan untuk sang artis ke Lampung. Sebelumnya, VS juga pernah diberikan pekerjaan serupa di Jakarta.

Kanit PPA Polresta Bandarlampung, IPDA Lifiani Karen, Jumat, 14 Agustus 2020, mengatakan, Baim diketahui merupakan otak dari penyedia jasa artis. Polisi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai muncikari atas nama Maila Kaesa dan Melianita. Tersangka dijerat pasal perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar