Raperda Usulan DPRD dan Pemprov Lampung Dibahas

TELUKBETUNG SELATAN (13/8/2020) - DPRD Provinsi Lampung kembali menggelar sidang paripurna membahas rancangan peraturan daerah. Kali ini penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas raperda usulan pemerintah, dan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi.

DPRD Lampung menyampaikan 12 raperda, sedangkan pemprov 7 raperda. Rapat dilangsungkan di ruang rapat, Kamis, 13 Agustus 2020, dipimpin Ketua DPRD Mingrum Gumay, dihadiri para wakil ketua, anggota DPRD.

Dari pemprov, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto, untuk menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi.

Tujuh raperda prakarsa Pemprov Lampung yakni Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Penyelenggaraan Kearsipan dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Lampung.

Kemudian, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Sampah dan Inovasi Daerah.

Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto dalam rapat mengatakan, apa yang disampaikan fraksi-fraksi bertujuan menyempurnakan dan meningkatkan kualitas raperda yang diajukan.

Menurutnya, dari pemandangan umum fraksi, pada prinsipnya mendapat kesan yang positif.
Keberadaan raperda tersebut dapat diterima dan disetujui untuk dapat dilanjutkan pembahasannya pada tingkat pembicaraan selanjutnya.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar