Petugas menangkap keduanya saat melakukan razia masker di Jalan Teuku Umar depan Taman Makam Pahlawan kedaton, Rabu, 5 Agustus 2020. Keduanya digiring ke Kantor BPBD setempat untuk diinterogasi sebelum dibawa ke Polresta Bandarlampung.
Tersangka adalah Fr asal Kota Metro dan MR dari Lampung Timur. Serka Aan Juniarto dari Kodim 0410/BL mengatakan, mereka melintas mengendarai sepeda motor dari arah Tanjungkarang menuju Rajabasa, yang satu agak mencurigakan langsung memasukkan barang ke kantong. Setelah diperiksa ternyata sabu. Mereka membeli sabu paket Rp200 ribu dari daerah Panjang.
JUHARSYAH ISKANDAR
0 comments:
Posting Komentar