Remaja Pengedar Tembakau Gorila Diciduk Polsekta TKB

BANDARLAMPUNG (6/8/2020) – Unit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Barat menciduk seorang remaja di Pos Ronda Jalan Embun Kelurahan Beringinraya, Bandarlampung, 31 Juli 2020. Ia diduga sebagai pengedar narkotika dengan barang bukti 21 paket tembakau gorila.

Remaja 18 tahun berinisial ID diamankan saat nongkrong bersama teman-temannya sampai tengah malam. Babinkamtimmas mengamati  tingkah laku mereka mencurigakan. Tim Opsnal Polsekta Tanjungkarang Barat meluncur ke lokasi untuk melakukan penggeledahan.

Salah seorang remaja, ID, warga Jalan Sirsak Beringinraya, ternyata memiliki 21 paket tembakau gorilla. Narkotika tersebut disimpan dalam jok sepeda motor Vario merah bernomor polisi BE 2158 ACG. Pemilik bersama barang bukti dibawa ke Polsekta Tanjungkarang Barat atas dugaan pelanggaran pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

ID semula mengaku puluhan paket tembakau gorilla hanya dikonsumsi sendiri. Remaja baru lulus SMA ini akhirnya mengakui narkotika tersebut hendak diedarkan dengan harga Rp50 ribu paket. Dia membeli tembakau gorilla hanya Rp350 per pack. 

Wakapolsekta Tanjungkarang Barat AKP Hasanudin, Kamis 6 Agustus 2020, mengungkap kronologi penangkapan tersangka ID dengan barang bkti 21 paket tembakau gorilla. Polisi masih mengembangkan penyelidikan asal barang maupun jaringan pengedar.

MAULANA IBRAHIM


0 comments:

Posting Komentar