Tangis Pencuri 30 Kg Karet Pecah di Kejari Lampung Selatan

KALIANDA (19/8/2020) – Tangis seorang pencuri getah karet pecah di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Hal itu setelah kasusnya dihentikan dengan sejumlah alasan.

Dia adalah Irawan, pria berusia 40 tahun itu kesehariannya bekerja sebagai salah seorang sopir. Dirinya dilaporkan telah menggelapkan getah karet milik PTPN VII sebanyak 30 Kg, sehingga pihak PTPN VII merugi sebesar Rp. 525 ribu. 

Atas perbuatan tersebut, tersangka awalnya didakwa dengan pasal 374 tentang penggelapan dan hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Menurut Irawan, dia menggelapkan karet karena untuk biaya daftar ulang anaknya yang masuk SMP. Dia berterimakasih sudah dibebaskan dan akan memilih bertani di rumah.

Kajari Lampung Selatan, Hutamrin, Rabu, 19 Agustus 2020, mengatakan, penghentian perkara tersebut sesuai dengan peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Perkara-perkara yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, nilai kerugian tidak lebih dari Rp. 2,5 juta, serta sudah ada surat perdamaian yang ditanda tangani antara pelaku dan korban, hal itu sesuai dengan Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

Setelah pihaknya meneliti dan memeriksa berkas tersangka dan juga orang-orang sekitar tempat tinggal tersangka, tersangka merupakan pribadi yang baik dan tidak ada niatan untuk melakukan penggelapan tersebut. 

Tersangka terpaksa karena memenuhi tugas sebagai seorang kepala keluarga. Berdasarkan keterangan lingkungan sekitar, tersangka merupakan orang baik dan karena faktor ekonomi dirinya menggelapkan getah karet sebanyak 30 Kg. Berdasarkan pertimbangan dan Peraturan Jaksa Agung itulah, pihaknya mengajukan rekomendasi persetujuan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk menghentikan tuntutan kepada tersangka.

AZIZI

0 comments:

Posting Komentar