Tersangka Pembakar Bendera Jalani Observasi Kejiwaan

BANDARLAMPUNG (5/8/2020) – Perempuan pembakar bendera Merah Putih berinisial MA mulai menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Lampung, Rabu 5 Agustus 2020. Polres Lampung Utara telah menetapkan status tersangka meski pelaku terduga mengalami gangguan jiwa.

MA, warga Kelurahan Sri Basuki, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, ditetapkan sebagai tersangka, Senin 3 Agustus 2020. Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi orangtua, tetangga serta ketua RT dan RW.

Perempuan 33 tahun tersebut mengaku membakar Sang Saka Merah Putih atas perintah langsung ketua Dewan Keamanan PBB di Belanda. Video pembakaran bendera diunggah ke media sosial Facebook dengan akun Memaisy  Van Den Hock.

Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara memeriksakan kejiwaan MA ke RSJ Lampung karena kerap memberikan keterangan menyulitkan. Pemeriksaan kejiwaan ini memastikan kepastian hukum tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pemeriksaan kejiwaan memastikan kondisi kesehatan agar tidak ada keraguan proses penyidikan. MA dijerat Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a dan Undang-Undang 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pelaku terancam hukuman lima tahun dan denda Rp500 juta.

Meski ditetapkan tersangka, MA saat ini statusnya dibantarkan atau tidak ditahan karena masih menjalani observasi. Jika hasil pemeriksaan kejiwaan menyatakan sehat maka proses hukum berlanjut. Namun, jika dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan maka proses hukum bisa dihentikan.

Psikiater RSJ Lampung dokter Tendri Septa mengatakan MA baru menjalani observasi kejiwaan tahap awal. Setiap dugaan kejiwaan dari polisi akan dilakukan visum kejiwaan. Observasi berlangsung 14 hari guna mengetahui indikasi atau gejala gangguan kejiwaan.

PANDAWA AF

0 comments:

Posting Komentar