Tidak Pakai Masker di Bandarlampung Disanksi Push Up

BANDARLAMPUNG (26/8/2020) – Tim gabungan Polri, TNI, dan Polisi Pamong Praja menggelar Operasi Amanusa di jalan protokol dan pusat keramaian Kota Bandarlampung, Rabu 26 Agustus 2020. Pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi push up atau menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Operasi Amanusa menegakkan Inpres Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan serta Pergub Lampung Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Razia berlokasi di Jalan Kartini dekat Pasar Bambukuning dan Jalan Raden Intan Pasar Tengah. Kegiatan berlangsung lima hari, 26 sampai 30 Agustus 2020. Petugas menyisir pusat keramaian untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak fisik, dan menghindari kerumunan.

Operasi hari pertama menemukan banyak pengendara tidak memakai masker. Pelanggar protokol kesehatan tersebut dikenai sanksi push up 30 kali atau menyanyi lagu Indonesia Raya. Kebanyakan pelanggar pilih menyanyi karena tidak kuat push up puluhan kali.

Karoops Polda Lampung Kombes Wahyu Bintono menjelaskan Operasi Amanusa bertujuan menciptakan situasi aman dan kondusif serta pendisiplinan protokol kesehatan sebagai antisipasi penyebaran covid-19. Operasi menerjunkan 120 personil gabungan.

Petugas menggelar operasi di jalan protokol dan pusat keramaian seperti mall serta tempat wisata. Warga diberikan imbauan dan teguran agar disiplin mengikuti protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru. Petugas membagikan 100 masker kepada masyarakat.

DANDI SUCIPTO


0 comments:

Posting Komentar