Tujuh Pedagang Miras Pringsewu Didenda Ratusan Ribu

PRINGSEWU (7/8/2020) – Tujuh pedagang minuman keras dan minuman tradisional beralkohol diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Kotaagung, Kamis 6 Agstus 2020. Mereka dihukum percobaan setahun dan denda Rp500 ribu sampai Rp700 ribu karena tindak pidana ringan.

Penyidik Pegawai  Negeri Sipil (PPNS) Polisi Pamong Praja Pringsewu mengajukan tujuh pedagang ke Pengadilan Negeri Kotaagung sebagai tersangka pelanggaran Perda Nomor 4 tahun 2013 Tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Para tersangka adalah Adi, Budi, Vivi, Kholifah, Yonson Sinaga, Richard Hutabarat, dan Yulis Wahyudi. Dalam persidangan cepat dengan waktu terpisah, terdakwa dijatuhi hukuman percobaan setahun dan denda Rp500 ribu sampai Rp700 ribu. Jika tidak mampu membayar, denda diganti kurungan badan 7 hari sampai 2 pekan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Kotaagung Zakky Ikhsan Samad mengatakan persidangan tindak pidana ringan kasus miras dan minuman tradisional beralkohol berlangsung cepat. Persidangan dipimpin tujuh hakim berbeda dengan waktu terpisah.

Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Pol PP Pringsewu Maulidin Ansyori mengatakan sidang kasus miras dan minuman tradisional beralkohol menjadi pelajaran dan efek jera kepada pelanggar Perda Nomo 4 Tahun 2013.Pedagang, toko, dan warung tidka boleh sembarangan menjual minuman keras tanpa izin.

EPRIZAL

0 comments:

Posting Komentar