Sidang yang dihadiri calon perseorangan Ike Edwin dan dr. Zam di Kantor Bawaslu Bandarlampung itu tetap melihat jumlah suara masuk hasil pleno Komisi Pemilihan Umum berbeda dengan catatan tim LO dan mereka memperlihatkan bukti.
Yudi Yusnandi, kuasa hukum Ike Edwin dan Zam, mengatakan mereka menghadirkan 166 saksi dari belasan kelurahan di Bandarlampung, yang mengungkap keterlibatan RT dan Lurah dalam mengubah hasil pleno KPU, selain mengintimidasi warga saat memberikan suara masuk untuk calon perseorangan tersebut.
Pasangan Perseorangan Ike Edwin dan Zam menggugat KPU Bandarlampung ke Bawaslu karena suara masuk hasil pleno selisih jauh dengan catatan tim LO. Hasil akhir Komisi Pemilihan Umum 33.111 dari 47.864 yang dibutuhkan. Sedangkan tim mantan Kapolda Lampung itu mencatat sudah memperoleh 54.450.
JUHARSA ISKANDAR
0 comments:
Posting Komentar