Bawaslu Bandarlampung Minta Alat Sosialisasi Diturunkan

BANDARLAMPUNG (23/9/2020) – Pasangan calon walikota Bandarlampung diimbau menurunkan alat peraga sosialisasi di seluruh penjuru kota, Rabu 23 September 2020. Penertiban ini sehubungan dengan aturan zona dan jadwal kampanye sesuai PKPU.

Alat peraga sosialisasi pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung bertebaran di jalan protokol, kawasan strategis, dan pusat keramaian. Pemasangan sarana sosialisasi berupa baliho, billboard, spanduk atau poster sudah berakhri seiring penetapan bakal calon menjadi pasangan calon oleh KPU. 

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah mengatakan penertiban alat peraga sosialisasi merupakan tugas paslon sendiri. Jika alat sosialisasi dibiarkan maka bakal dibersihkan oleh polisi pamong praja dan berisiko mengalami kerusakan. 

Bawaslu sudah mengirimkan surat kepada LO dan parpol pengusung calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung untuk membersihkan alat peraga sosialisasi. Baliho dan billboard paslon bertebaran di Jalan Sultan Agung, Jalan Zainal Abidin Pagaralam, Jalan Teuku Umar, Jalan Raden Intan, Jalan Kartini, Bundaran Tugu Adipura Bandarlampung.

Candrawansyah mengatakan KPU Bandarlampung telah membagi zona terkait lokasi dan pemasangan alat kampanye. Jika pembagian tuntas maka paslon bisa memasang kembali baliho, billboard atau spanduk sebagai alat peraga kampanye sesuai zona masing-masing. Paslon bahkan bisa menambah alat peraga kampanye.

Bawasu Bandarlampung juga menyurati paslon Rycko Menoza-Johan Sulaiman, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, dan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mengenai protokol kesehatan. Bawaslu bakal bertindak jika kampanye rapat umum lebih 100 orang dan pertemuan tatap muka melampaui batas 50 orang. Apalagi massa tanpa memakai masker, tidak menjaga jarak, dan mengabaikan larangan berkerumun.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar