Bawaslu Pesisir Barat Peringatkan Pidana Black Campaign

PESISIR TENGAH (28/9/2020) – Bawaslu Pesisir Barat memperingatkan ancaman pidana terhadap pasangan calon (paslon), tim kampanye maupun relawan jika melakukan black campaign (kampanye hitam). Semua pihak hendaknya menghindari pelanggaran kampanye tersebut.

Peringatan pidana black campaign disampaikan Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah dalam sosialisasi pengawasan partisipatif di Aula Sartika, Kecamatan Pesisir Tengah, Minggu 27 September 2020. Sosialisasi menyertakan organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP).

Bawaslu Pesisir Barat menyosialisasikan pengawasan partisipatif pilkada Pesisir Barat seiring tahapan kampanye mulai 26 September hingga 5 Desember. Tahapan berikutnya masa tenang 6 hingga 8 Desember dan pencoblosan pilkada serentak 9 Desember 2020.

Bawaslu mengajak ormas dan OKP turut mengawasi pemilihan bupati dan wakil bupati. Partisipasi pengawasan terutama masa kampanye sebagai tahapan paling rawan pelanggaran oleh paslon, tim kampanye maupun relawan.

Kerawanan pelanggaran pilkada antara lain APK dan bahan kampanye tidak sesuai ketentuan, politik uang (money politic), ASN tidak netral, penggunaan fasilitas dan anggaran negara, SARA, hoaks, kampanye hitam (black campaign), dan pelibatan anak dalam kampanye. Kampanye di luar jadwal dan pelanggaran protokol kesehatan juga dilarang.

Irwansyah menyatakan kampanye hitam cenderung menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut atau menyebarkan berita bohong terhadap pesaing atau lawan melalui kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas maupun lewat media sosial.

Bawaslu Pesisir Barat memperingatan penindakan tegas terhadap pelaku black campaign berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam pidana maksimal enam tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar