Belum Jelas, Penikam Sekh Ali Jaber Gila atau Tidak

BANDARLAMPUNG (21/9/2020) – Polresta Bandarlampung kembali memeriksa Alpin Andrian, Senin 21 September 2020. Lajang berusia 24 tahun itu mulai didampingi pengacara. Polisi dan kuasa hukum masih mengambang soal status gila warga Jalan Tamin tersebut.

Yayat Rohayati, ibu kandung Alpin, juga ikut diperiksa sebagai saksi. Wanita yang kini tinggal di Jambi karena menikah lagi itu diberi kesempatan bertemu dengan putera pertamanya. Tangisnya meledak saat mereka berpelukan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Satreskrim Poltabes sudah memeriksa 20 saksi. Berkas awal sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung dan petugas menunggu perbaikan yang diperlukan.

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut Alpin dalam keadaan sehat. Mampu menjawab seluruh pertanyaan dari petugas dari sejak awal hingga Senin 21 September 2020.

H. Ardiansyah,  pengacara Alpin, memastikan lajang berusia 24 tahun itu gila dari rekam medis pernah berobat ke sebuah klinik di Pesawaran dan diantar keluarga terapi ke sebuah pesantren di Lampung Tengah.

Namun soal pembuktian hukum gila atau tidak, Ardiansyah menyerahkannya kepada tim ahli.

Lewat kuasa hukum, Ardiansyah juga menyebut Alpin meminta maaf kepada Sekh Ali Jaber.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar