Dampak Corona, Angka Perceraian di Lampung Utara Tinggi

KOTABUMI (23/9/2020) – Pengadilan Agama Kotabmi mencatat 595 gugatan percerapan selama Januari hingga Agustus 2020. Faktor ekonomi menjadi alasan paling banyak. Tingginya angka perceraian diduga karena dampak pandemi covid-19.

Abdul  Azis, humas Pengadilan Agama Kotabumi, menjelaskan masuknya 595 gugatan perceraian selama delapan bulan. Pengajuan perkara mencapai angka tertinggi bulan Juli sebanyak 120. Periode tersebut bertepatan puncak pandemic corona.

Gugatan perceraian didominasi usia 20 hingga 30 tahun dengan alasan variatif, namun lebih dominan faktor ekonomi.  Banyak pasangan memilih berpisah karena kehilangan pekerjaan dan penurunan produktivitas ekonomi.

Abdul Azis mengungkap angka perceraian paling tinggi di Kecamatatan Sungkai, Bukit Kemuning, dan Abung Semuli. Kasus perceraian sebelumnya Januari hingga November 2019 mencapai 858. Perkara perceraian tahun2018 dari pengajuan 841 putus 824. Tin gkat usia rata-rata juga di bawah 30 tahun.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar