Derita Yusuf Kohar Jadi Wakil Wali Kota Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (11/9/2020) – Tobroni Harun tidak sendirian menderita menjadi wakil wali kota Herman HN di Bandarlampung. Yusuf Kohar merasakan penderitaan lebih pahit. Selama empat tahun ia tidak pernah menerima berkas atau tugas.

Yusuf Kohar mengatakan hal itu, mengomentari pernyataan Tobroni Harun dalam temu sapa generasi tua dan muda menjelang Pilkada Lampung di Bumi Kedaton, Sabtu 5 September 2020. Hadir juga di sana mantan gubernur Lampung dua periode Syahroedin ZP.


Seingat Yusuf Kohar, setelah menang menjadi kepala daerah Bandarlampung, ia hanya dihubungi untuk menandatangani surat untuk Mahkamah Konstitusi. Setelah itu ia mengantor tanpa diberi wewenang sesuai job wakil wali kota, seperti diatur Undang-Undang.

Gerah selama 6 bulan, Yusuf Kohar mempertanyakan posisinya dalam sebuah rakor. Yang terjadi setelah itu Herman meniadakan rapat koordinasi.

Yusuf Kohar melihat Herman HN menafikan Undang-Undang yang mengatur job wali kota dan wakil wali kota. Ia digiring menjadi seperti anak buah, seperti posisi sekretaris daerah, kepala dinas, kepala seksi, dan jabatan lainnya.

Jika bekerja sesuai job, misalnya berkunjung ke Kecamatan dan Kelurahan, Herman HN meminta aparat terkait mengabaikannya. Akhirnya Yusuf Kohar serba salah dalam bekerja.

Apalagi, dalam kenyataannya, Herman HN lebih menonjolkan isterinya Eva, yang dari tahun ke tahun semakin kencang, karena sang isteri juga harus  terus menjadi anggota DPRD, dan belakangan digendong meneruskan dinastinya.

Sependapat dengan Tobroni Harun, Pemerintahan yang dicampuri isteri dan keluarga sangat berbahaya bagi kelangsungan hubungan antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota.  Berdampak buruk pula terhadap manajerial Pemerintahan yang ada.

DEDI KAPRIYANTO  

0 comments:

Posting Komentar