Dipenjara karena Tunggak Pinjaman BPR Tunas Lampung

BANDARLAMPUNG (10/9/2020) – Seorang ibu rumah tangga asal Talangpadang, Tanggamus, dipenjara dengan dakwaan pidana karena menunggak utang ke BPR Tunas Jaya Graha, dengan pinjaman pokok Rp130 juta.

Dewi Sartika, sang peminjam,  sudah satu setengah bulan dipenjara dan mulai Kamis 10 September 2020 diadili perdana di Pengadilan Negeri Bandarlampung.

Dalam sidang terungkap, Dewi dan suaminya Triono dipidana karena pemalsuan dokumen, sesuatu yang tidak dipersoalkan saat proses peminjaman, termasuk pencairan.

Persidangan juga mempersoalkan kepemilikan sertifikat, yang ternyata atas nama Vivit Eliza, teman Dewi, yang tidak dipersoalkan bank saat proses peminjaman.

Kuasa hukum Dewi, Indra Sukma melihat BPR Tunas Jaya Graha sembereno dalam meminjamkan uang. Karena macet, mencari-cari kesalahan nasabah.

Kepala Keuangan Bank Maria dan Marketing Doni, yang hadir dalam persidangan, tidak mau berkomentar banyak. Mereka mengaku hanya diperintah oleh pemilik BPR.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar