DPRD Lampung Utara Sah Copot Bupati Nonaktif Agung

KOTABUMI (10/9/2020) – DPRD Lampung Utara sah memberhentikan bupati nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara melalui sidang paripurna di Gedung DPRD, Kamis 10 September 2020. Dewan sekaligus mengusulkan pelantikan Budi Utomo sebagai bupati definitif.

Sidang paripurna pencopotan bupati nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara dipimpin Ketua DPD Romli. Proses ini berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri. Keputusan DPRD dibarengi usulan pengangkatan Wakil Bupati Budi Utomo menjadi  bupati. Usulan disampaikan ke Kemendagri melalui gubernur Lampung.

Keputusan dewan mengakhiri karier Agung setelah kembali terpilih menjadi Bupati Lampung Utara periode 2019-2024 dan dilantik 25 Maret 2019. Namun, dia terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 6 Oktober 2019 karena kasus dugaan fee proyek.

Pemberhentian bupati nonaktif bergulir setelah putusan pengadilan terhadap Agung Ilmu Mangkunegara sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Agung divonis 7 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Efiyanto dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 2 Juli 2020. 

Terpidana kasus korupsi tersebut terbukti menerima suap fee proyek infrastruktur di Lampung Utara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp74 miliar subsider 2 tahun kurungan.

ADI SUSANTO DAN EVICKO GUANTARA

0 comments:

Posting Komentar