Dua Mucikari Artis Vernita Syabila Segera Sidang

BANDARLAMPUNG (24/9/2020) – Penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung telah merampungkan berkas perkara mucikari penyalur artis Vernita Syabila. Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang, Meilianita Nur Azi (21) dari Tambora, Jakarta Barat, dan Maila Kaisa (31) asal Pemalang, Jawa Tengah, segera disidang.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung melimpahkan berkas perkara tindak pidana perdagangan orang tahap II yaitu barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Kamis 24 Septyember 2020.

Penyidik tellah meminta keterangan lima saksi dan berencana memanggil kembali artis Vernita Syabila ke Bandarlampung untuk diperiksa sebagai saksi.

Dua muncikari dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Pelaku juga terancam denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Sementara mucikari lainnya berinisial BS dijerat dengan pasal 10 dan pasal 2  Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Mucikari Meilianita Nur Azi dan Maila Kaisa mendapat fee masing-masing Rp5 juta dari total Rp30 juta tarif jasa Vernita Syabila. Barang bukti diamankan uang Rp15 juta, bukti transfer Rp15 juta, bukti transfer bank Rp1 juta, nota booking kamar hotel, tiga ponsel, dan dan satu kotak alat kontrasepsi.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar