Hipni-Melin Tak Penuhi Syarat Calon Bupati Lampung Selatan

KALIANDA (23/9/2020) – Komisi Pemilihan Umum Lampung Selatan memutuskan pasangan Hipni dan Melin tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati kabupaten tersebut, termasuk bertarung pada Pilkada Desember mendatang.

Mislamudin, anggota KPU Lampung Selatan, Rabu 23 September 2020, mengatakan Melin, calon wakil Hipni, seorang terpidana yang baru menjalani hukum 4 tahun 10 hari, belum genap 5 tahun, sesuai keputusan Pengadilan Negeri.

Didampingi  Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak dan anggota lainnya, Mislamudin juga mengatakan Hipni tidak bisa lagi mengganti wakil, karena prosedur itu seharusnya dilakukan pada saat pendaftaran.

Dalam penetapan calon Rabu 23 September, hanya pasangan Nanang Ermanto dan Pandu Kusuma yang sudah berhak mengikuti pengambilan nomor urut. Pasangan Tony Eka Chandra dan Antoni Imam diundur hingga 1 Okober dengan alasan terpapar virus corona.

Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi mengatakan pihaknya siap menerima gugatan dari pasangan Hipni dan Melin dalam 3 hari ke depan.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar