Datang bersama tim kuasa hukumnya, Minggu 20 September 2020, Ike Edwin juga melihat KPU, terutama PPS, tidak melaksanakan protokol kesehatan covid-19 saat tahapan verifikasi faktual calon perseorangan.
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah menyebut pengaduan Ike Edwin sudah mereka terima beberapa hari sebelumnya. Namun hingga Minggu 20 September 2020, belum ditanggapi KPU, mulai dari ketua hingga komisariat.
Candrawansah menyebut pihaknya memiliki waktu 5 hari memproses pengaduan, yang berupa pelanggaran administrasi di peraturan Pilkada, tetapi juga bisa menjadi pidana, jika Ike Edwin datang dari sisi hukum lain.
DANDI SUCIPTO
0 comments:
Posting Komentar