Kadis Kesehatan Lampung Utara Diberhentikan Sementara

KOTABUMI (2/9/2020) – Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Metissa diberhentikan sementara statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun jabatan kepala dinas. Pemberhentian ini sebagai konsekuensi penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Maya Metissa ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) 2017-2028 oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rabu 26 Agustus 2020. Tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kotabumi.

Tersangka bakal mengikuti pemeriksaan hingga proses persidangan. Status PNS maupun jabatan kepala Dinas Kesehatan dilucuti sementara mengingat Maya Metissa tersangkut korupsi senilai Rp2,1 miliar. Jabatan kepala dinas dialihkan kepada pelaksana tugas Maya Manan.

Sekretaris Daerah Lampung Utara Lekok, Rabu 2 September 2020, menjelaskan penggantian Maya Metissa dengan Maya Manan mengingat satuan kerja tidak boleh mengalami kekosongan jabatan pimpinan. Pemkab menunjuk langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maya Manan sebagai pelaksana tugas.

Penunjukan sosok pelaksana tugas berdasarkan pertimbangan kapasitas, kompetensi, dan pengalaman. Maya Manan merupakan seorang dokter dan pernah menjabat kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara.

Nasib Maya Metissa menyangkut status PNS maupun jabatan kepala dinas tergantung hasil keputusan hukum tetap atau inkracht atas kasus dugaan korupsi yang membelitnya. Lekok menekankan seluruh ASN Lampung Utara melaksanakan tugas pokok dan fungsi berdasarkan taat azas dan tidak berlaku curang.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar