Kasus Pencabulan Mandek, Polda Lampung Didesak Ambil Alih

BANDARLAMPUNG (29/9/2020) – Lembaga advokasi perempuan Damar Lampung mendesak kepolisian daerah Lampung mengambil alih perkara perkosaan terhadap anak dibawah umur yang saat ini ditangani Polsek Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan.

Sebab, sejak ditangani Polsek sejak 6 Juni 2020 hingga saat ini mandek. Korban berinisial MGO, merupakan anak di bawah umur yang berkebutuhan khusus, disabilitas, intelektual yang dilakukan oleh pelaku  diduga warga Desa Waylimau, Kecamatan Negeriagung Kabupaten Waykanan.

Menurut Direktur Damar Lampung, Selly, Selasa, 29 September 2020, mengatakan, seharusnya penyidik di Polsek bisa lebih berinovasi dalam menyelidiki kasus tersebut. Sebab, korban saat ini merasa trauma dan hendak bunuh diri. Ditambah lagi pelaku masih bebas berkeliaran.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Z. Pandra Arsyad mengatakan, Polda saat ini sedang melakukan supervisi ke Polres Waykanan dan Polsek Blambangan Umpu.

MAULANA BRAHIM

0 comments:

Posting Komentar