Pemusnahan barang bukti terdiri banyak jenis yaitu sabu 70 gram beserta alat pengisap, dua senjata api rakitan, ponsel, dan berbagai jenis senjata tajam. Senjata api dan senjata tajam digerinda dan narkoba jenis sabu dilarutkan dengan air sebelum masuk septic tank. Jenis barang lainnya dibakar sampai ludes.
Barang dimusnahkan setelah terkumpul sejak Januari hingga Agustus 2020. Kepala Kejaksaan Negeri Waykanan Soesilo mengatakan pemusnahan barang bukti perkara sudah inkrah bertujuan mencegah penumpukan di gudang. Publik juga mengetahui pemusnahan tersebut dapat mengurangi tindak kejahatan.
Pemusnahan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap dihadiri pejabat Pemkab, DPRD, TNI, Polri, dan Forkopimda. Pemkab Waykanan mengapresiasi langkah Kejari daam upaya penegakan hukum dengan kinerja terbaik.
DIYON SAPUTRA
0 comments:
Posting Komentar