Ananto Pratomo, wakil koordinator pengacara, yang tergabung dalam Actal, Selasa 1 September 2020, mengatakan Gubernur dapat membekukan atau mencabut Perwali tersebut. Itu sebabnya mereka mengadu ke Pemerintah Provinsi.
Sejak Perwali dibuat, Ananto melihatnya dipakai RT, Lurah, dan Camat untuk menghambat sosialisasi Pilkada calon lain, tetapi tidak berlaku untuk satu calon yang didukung aparat Pemerintah Kota.
Lagi pula, demikian Ananto, Perwali dibuat tanpa mengindahkan legal standing .
JUHARSA ISKANDAR
0 comments:
Posting Komentar