KPU Pesisir Barat Sosialisasi Aturan Baru Pilkada 2020

PESISIR TENGAH (30/9/2020) – KPU Pesisir Barat menyosialisasikan sejumlah aturan baru pilkada 2020 di Sunset Beach Walur, Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu 30 September 2020. Sosialisasi mengundang parpol pengusung dan tim pemenangan pasangan calon bupati-wakil bupati.

Ketua KPU Pesisir Barat Marlini memimpin sosialisasi meliputi PKPU Nomor 11, 12, dan 13 tahun 2020. PKPU Nomor 11 tentang kampanye, PKPU Nomor 12 menyangkut dana kampanye, dan PKPU Nomor 13 tentang perubahan PKPU Nomor 6 dan PKPU Nomor 10 mengenai pelaksanaan pilkada di tengah bencana nonalam covid-19.

Azwan Feri, komisioner KPU Pesisir Barat Divisi hukum dan Informasi, mengatakan pasangan calon wajib paham dan patuh mengenai aturan baru kampanye, dana kampanye, dan pilkada di tengah pandemi. Paslon dilarang menerima sumbangan dana kampanye asing, hasil tindak pidana, dan jumlahnya tidak boleh melebihi batasan.

Pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid-19 memberlakukan protokol kesehatan. Pasangan calon hanya berkampanye tatap muka dan pertemuan terbatas dengan sejumlah ketentuan antara lain peserta maksimal 50 orang, memakai masker, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan. Kampanye dilarang menimbulkan kerumunan guna mencegah penyebaran virus corona.

KPU Pesisir Barat menyosialisasikan aturan baru karena pilkada serentak 2020 berbeda dengan pemilu sebelumnya. Kesuksesan pilkada bukan ditentukan penyelenggara semata, namun tanggung jawab bersama pasangan calon, tim pemenangan, relawan, parpol pengusung, dan pemilih atau masyarakat.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar