Hingga Jumat 18 September 2020, Abdullah mengatakan pihaknya belum menerima berkas dan membaca BAP. Jika sudah dikirim Satreskrim Polresta Bandarlampung, mereka akan mempelajarinya selama 7 hari.
Kajari menyebut sudah mempersiapkan tujuh jaksa senior menangani perkara penikaman Sekh Ali Jaber, yang dilakukan Alpin Andrian, lajang berusia 24 tahun, yang bertempat tinggal 300 meter dari Masjid Fahaludin, Jalan Tamin 45, Bandarlampung, Minggu Sore, 17 September lalu.
Polresta Bandarlampung sudah mereka ulang perkara penikaman, Kamis 17 September. Alpin Andrian, warga Gang Kemiri, memperagakan 17 adegan, mulai dari pukul 11.00 pagi, sempat ngobrol dan minum teh dengan neneknya dari pukul 14.00, bertemu dengan pamannya pukul 16.00, ambil pisau dari rumah neneknya, berangkat ke masjid pukul 17.00, sempat duduk, dan menikam Sekh Ali Jaber beberapa menit kemudian.
DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar