Lampung: Penikam Sekh Ali Jaber Resmi Jadi Tersangka

BANDARLAMPUNG (15/9/2020) – Alfin Andrian, penikam Sekh Ali Jaber, resmi menjadi tersangka, setelah pemeriksaan marathon selama 24 jam di Mapolresta Bandarlampung. Warga Gang Kemiri, Jalan Tamin segera diproses ke pengadilan.

Alfin tampak berwajah baru, Selasa 15 September 2020. Rambutnya diplontos. Wajahnya lebih segar. Luka-luka pukulan massa sudah hilang. Ia dikawal ketat dari tempat tahanan ke pemeriksaan.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Resky Maulana Zakaria mengatakan pihaknya juga memanggil sejumlah saksi saat peristiwa terjadi , termasuk anak dan ibu yang sedang bersama Sekh Ali Jaber.

Alfin Andrian menikam Sekh Ali Jaber, Minggu Sore, 13 September 2020, saat penceramah kondang itu menghadiri tahfidz al-Quran di masjid Falahudin, Jalan Tamin, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. Ustad selamat karena mengelak. Hunjaman pisau yang direncanakan ke arah leher hanya mengenai lengan.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar