Lokasi tanah yang disengketakan seluas sekitar 100 hektare itu berada di Gunajaya, Sendang Teri dan Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah. Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim, Rama Wijaya, kuasa hukum masing - masing penggugat dan tergugat, serta puluhan keluarga penggugat. Gunung Madu juga mengerahkan puluhan satpam.
Hadir juga Kepala Kampung Gunung Batin Udik, Istiyahadi, Kepala Kampung Gunung Agung, Suhardi. Penggugat juga menghadirkan dua mantan kepala Kampung Gunung Batin, Arwan dan Saini. Mantan Kepala Kampung Gunung Batin, Arwan mengatakan meski telah dipotong jalan tol, tanah HGU perusahaan melebihi HGU masih lebih.
Iwan Kurniawan, Manager Umum PT. GMP mengatakan bahwa persoalan tanah di Gunung Agung sudah selesai semuanya karena sudah dibebaskan.
ZEN SUNARTO
0 comments:
Posting Komentar