Maling 9 TKP, Pencuri Ditembak Polisi Lampung Utara

KOTABUMI (21/9/2020) – Polres Lampung Utara membekuk seorang pencoleng dengan pengakuan pencurian sembilan tempat. Pelaku dilumpuhkan dengan tembakan kedua kaki karena melawan petugas menggunakan senjata api rakitan.

Tersangka ditangkap polisi berdasarkan laporan masyarakat. Hasil pengembangan mengungkap pelaku mencuri di banyak tempat bersama anggota kawanan yang diakui sebagai pemilik senjata api rakitan. Tim Resmob masih memburu tersangka ke sejmlah lokasi persembunyian.

Selain mengungkap tersangka pencuri, Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono, Senin 21 September 2020, didampingi Wakapolres Kompol Rosef Efendi dan Kasatreskrim AKP Gigih Andri Putranto merilis 38 ungkap perkara sepanjang satu bulan dengan pelaku 30 orang.

Perkara pencurian dengan kekerasan 2 kasus dengan  pelaku 3 orang, pencurian dengan pemberatan 21 dengan  pelaku 12 orang, 2 kasus pembegalan kendaraan bermotor dengan pelaku 2 orang,  pencurian kendaraan bermotor 3 kasus dengan  3 pelaku, senjata api ilegal 2 kasus dengan pelaku 2  orang, penggelapan 3 perkara dengan 3 pelaku, pencabulan 4 perkara dengan 4 pelaku, serta kasus perusakan  denbgans eorang pelaku.

Selain mengamankan para tersangka, Satreskrim juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya senjata tajam, senjata api, peluru, dan 10 kendaraan roda dua.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar