Oknum Sipir Lapas Kotaagung Tertangkap Dagang Sabu

BANDARLAMPUNG (30/9/2020) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua anggota jaringan pengedar sabu di Pringsewu, Selasa 29 September 2020. Seorang di antaranya merupakan oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan Kotaagung, Tanggamus.

Polisi semula menyergap sopir berinisial PYS di Jalan Jenderal Ahmad Yani Pringsewu. Warga Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, ini membawa bungkusan berisi 11 paket sabu, tiga bundel klip plastik kosong, dan ponsel. Narkoba tersebut hendak diantarkan ke seseorang berinisial MAA.

Penangkapan PYS berlanjut perburuan MAA di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kotaagung Barat. Penggeledahan rumah oknum sipir Lapas Kotaagung ini tidak menemukan sabu, namun mendapatkan sejumlah ponsel untuk transaksi narkoba. 

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardianto, Rabu 30 September 2020, mengungkap hasi pemeriksaan dua anggota jaringan pengedar narkoba tersebut. PYS mengantar sabu ke MAA atas suruhan seorang buron berinisial I.
 
Selain mengejar buron teduga bandar tersebut, polisi mendalami kemungkinan MAA mengedarkan sabu dalam Lapas Kotaagung. PYS 38 tahun dan MAA 32 tahun dijerat pasal 112-114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar