Paman-Ponakan Jadi Tersangka Penusukan di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (22/9/2020) – Seorang paman dan keponakan ditangkap aparat Polsek Tanjungkarang Barat. Mereka menjadi tersangka penusukan Ricki Saputra di Kemiling Bandarlampung.

Ricki Saputra, Warga Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Cugah, Baradatu, Kabupaten Waykanan menjadi korban penusukan Jumat ,18 September 2020 pukul 15 WIB di JL Teuku Cikditiro, Sumberrejo, Kemiling. Berawal dari adu mulut di sebuah kantin,  tersangka Juarsa menusuk Ricki di bagian perut dan punggung.

Untung, yang merupakan keponakan tersangka juga membantu tersangka dengan berusaha memegang korban. Beruntung korban berhasil melarikan diri. AKP Hasanuddin, Wakapolsek Tanjung karang Barat, Selasa, 22 September 2020, mengatakan,tersangka merupakan warga Desa Sedupi, Pali, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selasan. Tersangka  dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar