Paripurna DPRD Lampung Utara Besok Berhentikan Agung

KOTABUMI (9/9/2020) – DPRD Lampung Utara bakal memberhentikan bupati nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara dan mengusulkan pengangkatan bupati definitif Budi Utomo, Kamis 10 September 2020. Pemberhentian ini melalui mekanisme rapat paripurna.

Ketua DPRD Lampung Utara Romli mengataka jadwal paripurna pemberhentian bupati nonaktif dan pengangkatan bupati definitif ditetapkan melalui rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus). Hasil paripurna disampaikan ke gubernur Lampung untuk ditindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri.

Pemberhentian bupati nonaktif bergulir setelah putusan pengadilan terhadap Agung Ilmu Mangkunegara sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Agung divonis 7 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Efiyanto dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 2 Juli 2020. 

Terpidana kasus korupsi tersebut terbukti menerima suap fee proyek infrastruktur di Lampung Utara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp74 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Keputusan tersebut membuka jalan kepada Pelaksana Tugas Bupati Budi Utomo meraih jabatan definitif. Proses pendefinitifan wakil bupati menjadi bupati Lampung Utara mengikuti mekanisme Kemnterian dalam Negeri.

ADI SUSANTO DAN EVICKO GUANTARA

0 comments:

Posting Komentar