Pemabuk Main Palak dan Rusak Motor di Bandarlampung

BANDARLAMPUNGT (3/9/2020) – Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung mengamankan dua anggota rombongan pembuat onar di Pasar Waykandis, Kecamatan Tanjungsenang. Pelaku merusak sepeda motor dan mengancam korban karena tidak diberi uang.

RD, warga Blok C Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, menjadi salah satu tersangka. Pemuda 21 tahun ini mengakui perusakan kendaraan milik Gilang, warga Waykadis. Teman pelaku berinisial BG menodong korban dengan golok.

RD dan BG bersama teman-temannya baru keluar kafe PKOR Wayhalim. Mereka msih mabk dan sengaja mencari lawan dengan memalak sekelompok remaja sedang nongkrong di Pasar Waykandis. Permintaan uang dan rokok tidak terkabul sehingga melakukan keonaran pada Senin dinihari 31 Agustus 2020.

Gilang menjadi korban penodongan golok setelah rekan-rekannya b erlariaN menghindari amukan kelompok pemuda mabuk. Sepeda motor pun jadi sasaran perusakan hingga pelaku diteriaki korban. Pembuat onar ditangkap Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung atas informasi masyarakat.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Ridho Grisyan, Kamis 3 September 220, mengungkap penangkapan pembuat onar atas pelanggaran tindak pidana pasal 365 KUHP. Tersangka berinisial BG dan RD dengan peran mengancam dengan golok serta merusak sepeda motor.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar