Pemkab Lampung Utara Batasi Pengumpulan Massa

KOTABUMI(18/9/2020) – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai membatasi kegiatan masyarakat bersifat pengumpulan masa seperti hajat pernikahan dan seremonial. Langkah ini sebagai pencegahan munculnya klaster baru setelah peningkatan kasus positif covid-19.

Pelaksana Tugas Bupati Lampung Utara Budi Utomo menjelaskan pembatasan hajat pernikahan merupakan bentuk pendisiplinan protokol kesehatan. Pesta tidak dilarang, namun tamu dibatasi demi pencegahan corona. Masyarakat wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik guna mencegah penyebaran covid-19.

Pengetatan protokol kesehatan merupakan cara efektif mencegah klaster baru corona tanpa menghentikan kegiatan usaha dan perekonomian masyarakat. Gugus Tugas Covid-19 bersama aparat terkait bakal melakukan pendisiplinan di lapangan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Sulaksono mendukung pendisiplinan protokol kesehatan melalui imbauan dan patrol rutin. Disiplin protokol kesehatan merupakan cara efektif mencegah penularan covid-19. Polisi bakal bertindak jika menemukan masyarakat  tidak memakai masker.

ADI SUSANTO DAN EVICKO GUANTARA

0 comments:

Posting Komentar