Pencuri motor bernama Imron, berusia 25 tahun, warga Desa Bungkuk, Marga Sekampung, Lampung Timur. Pelaku sudah beraksi belasan kali di Kota Tapis Berseri. Menurut tersangkat, setidaknya ada 13 motor yang digasak oleh Imron dan rekannya Joni.
Imron di Polresta Bandarlampung, Senin, 7 September 2020, mengaku, sepeda motor hasil curian dijual oleh rekannya, dengan kisaran harga Rp2,7- Rp2,8 juta. Dia mendapatkan bagian Rp1,3 juta, kadang Rp1,4. Imro memaparkan, ia dan rekannya mengincar motor yang dalam pengawasan lemah oleh pemiliknya. Motor-motor yang diparkir di pinggir jalan maupun di minimarket.
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Novaldo Supeno mengatakan, pelaku terancam tujuh tahun penjara. Pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
MAULANA IBRAHIM
0 comments:
Posting Komentar