Pengadaan Alat Rapid Test Dibahas Kejari Lampung Utara

KOTABUMI (10/9/2020) – Kejaksaan Negeri Lampung Utara masih mempelajari penggunaan anggaran covid-19 bagi pembelian alat rapid test senilai Rp1,4 miliar. Data pengadaan dan penggunaan peralatan tersebut tidak sinkron sehingga menimbulkan dugaan penyimpangan.

Dinas Kesehatan menggunakan anggaran covid-19 sebesar Rp1,4 miliar untuk membeli 1.925 alat rapid test melalui pihak ketiga sejak Maret 2020. Peralatan tersebut digunakan Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung Utara.

Data penggunaan alat rapid test Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas diduga tidak sinkron. Dinas Kesehatan mengakui pembelian 1.925 alat rapid test. Sementara Gugus Tugas menggunakan peralatan tersebut lebih 2.000 buah.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara Hafiedz mengatakan pengadaan alat rapid test menjadi pembahasan internal melibatkan bidang teknis kejaksaan. Kasus ini menjadi bahan laporan kepada kajari. Sejauh ini belum sampai tahap penerbitan surat perintah (sprint) penyelidikan. 

Hafidz menjawab kemungkinan koordinasi kejaksaan dengan Inspektorat kabupaten selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Sebab Inspektorat telah membentuk tim guna menelusuri pengadaan alat rapid test.

Hafiedz mengungkap instruksi Kejaksaan Agung ke seluruh jajaran kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri untuk mengamankan proyek strategis, khususnya anggaran covid-19.  Pengamanan tersebut menghindari kesalahan administrasi atau penyimpangan. Namun, hingga kini belum ada pihak manapun meminta pendampingan anggaran tersebut.

EVICKO GUANTARA DAN ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar