Pilkada Bandarlampung: Ike Edwin dan Zam di Atas Angin

BANDARLAMPUNG (10/9/2020) – Calon wali kota independen Ike Edwin dan dr. Zam merasa di atas angin, malam Jumat 10 September 2020. Saksi dari KPU, mulai dari RT, PPK, dan PPS kembali tidak hadir dalam sidang hari terakhir di Bawaslu Bandarlampung.

Bagi Tim Ike dan dr. Zam, ketidakhadiran para saksi dari KPU membenarkan gugatan mereka yang terdiri dari 8 point, di antaranya pengkebirian suara masuk; campur tangan camat, lurah, RT mengintimidasi warga; dan pengurangan dukungan rekapitulasi di PPK dan PPS.

Yormel, pengacara KPU Bandarlampung, mengatakan menyerahkan putusan musyawarah kepada Bawaslu. Meski tidak dapat menghadirkan saksi, ia menyebut telah menyerahkan alasan pihaknya secara tertulis.

Ike Edwin mengatakan tidak ada alasan lagi Bawaslu untuk meloloskan dirinya dan pasangannya dr. Zam menjadi calon wali Kota Bandarlampung mengikuti penentuan nomor urut September dan Pilkada Desember mendatang.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Chandra Wansyah mengatakan pihaknya akan memplenokan sengketa pada Jumat 11 September 2020 dan mengumumkan hasilnya pukul 10.00 Sabtu, 12 September 2020.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar