Penangkapan dilakukan di Pringsewu, Rabu, 23 September 2020. Selain mengamankan tiga pelaku juga menyita barang bukti gading gajah yang siap jual. Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis, 24 September 2020, mengatakan, petugas mengamankan tiga terduga di sebuah hotel di Kabupaten Pringsewu saat melakukan transaksi penjualan gading gajah.
Tiga orang penjual gading gajah tersebut yakni berinisial BT, warga Kelurahan Gaya Baru V Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.Kemudian TW, warga Desa Bangun Rejo Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah. Dan AS, warga Desa Terbaya Kecamatan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus.
Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni dua buah gading gajah dengan ukuran panjang 59 cm berat 96,2 gram, dan panjang 56 cm dengan berat 94,2 gram.Nilainya mencapai ratusan juta.
DANDI SUCIPTO
0 comments:
Posting Komentar